Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...

Kompas.com - 25/10/2022, 07:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu itu akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Teddy yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri kini beralih ke penahanan terkait tindak pidana.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

"Pengalihan dari patsus (Penempatan Khusus) ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin sore.

Dengan begitu, Teddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba, tak lagi ditahan secara khusus di Mabes Polri. Teddy akan ditempatkan di Gedung Tahanan Narkoba yang juga menjadi tempat penahanan 10 tersangka lain.

Sementara itu, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba bersama Teddy sudah terlebih dahulu mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk Tahanan Terkait Kasus Narkoba

Tiga tersangka tersebut antara lain AKBP Dody Prawiranegara selaku anak buah Teddy di Polda Sumatera Barat, dan dua warga sipil bernama Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.

Siap bongkar peran Teddy

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif, mengungkapkan bahwa ketiga kliennya berencana untuk menjadi justice collaborator dalam kasus narkoba Teddy.

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Adriel ke LPSK untuk mengajukan perlindungan dan justice collaborator (JC) untuk tiga kliennya.

"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin siang.

Baca juga: AKBP Doddy Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Siap Bongkar Keterlibatan Teddy Minahasa!

Menurut Adriel, ketiga kliennya dapat mengungkap segala kebenaran terkait dengan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.

Hal itu diyakini Adriel karena Dody, Linda dan Arif merupakan saksi kunci. Keterangan ketiga tersangka pun memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan penyidik.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," kata Adriel.

Para bawahan ditekan Teddy

Berdasarkan keterangan yang didapat Adriel, para kliennya memastikan bahwa Teddy merupakan otak dari kasus narkoba tersebut.

Teddy disebut-sebut memerintah Dody untuk menggelapkan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Selanjutnya hasil penggelapan itu diserahkan kepada Linda dan Arif untuk disimpan, lalu diedarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com