Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 24/10/2022, 19:05 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Pantauan Kompas.com, Senin (24/10/2022), Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih ke dalam Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB.

Tampak dibelakangnya mengikuti mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berisi sejumlah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: AKBP Doddy Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Siap Bongkar Keterlibatan Teddy Minahasa!

Sementara itu, tampak sejumlah anggota Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berjaga di depan gedung dan langsung menutup gerbang setelah rombongan mobil tersebut masuk ke halaman parkir.

Sejumlah wartawan yang berada di depan gedung pun dilarang masuk ke halaman gedung untuk melihat langsung Irjen Teddy Minahasa turun dari kendaraan yang membawanya.

"Tutup gerbangnya, tutup gerbangnya," ujar petugas di depan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin malam.

Baca juga: LPSK Proses Pengajuan Justice Collaborator 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sesaat kemudian, terlihat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa masuk ke dalam gedung dari area parkir.

Tak ada komentar yang diungkapkan Mukti kepada wartawan. Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang berada di depan gerbang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi Irjen TM mulai malam ini ditahan selama 20 hari ke depan," kata Zulpan kepada wartawan.

Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, pemindahan dilakukan penyidik bisa fokus melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan Teddy.

Baca juga: Tiga Tersangka Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba

“Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com