JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ketiga tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Linda Pujuastuti, dan Samsul Ma’rif.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka itu, yakni Adriel Viari Purba, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa menjadi justice collaborator.
"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Doddy diperintah Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dan Linda di Jakarta.
Adriel pun menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy.
Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sejak Awal, Dia Tunjuk Saya
Bahkan, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba beberapa waktu lalu.