Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Bawahan Ajukan Perlindungan Jelang Sang Jenderal Ditahan...

Kompas.com - 25/10/2022, 07:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana dugaan jual beli narkoba yang menjerat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu itu akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Teddy yang sebelumnya ditahan atas dugaan pelanggaran etik dan profesi Polri kini beralih ke penahanan terkait tindak pidana.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

"Pengalihan dari patsus (Penempatan Khusus) ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin sore.

Dengan begitu, Teddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba, tak lagi ditahan secara khusus di Mabes Polri. Teddy akan ditempatkan di Gedung Tahanan Narkoba yang juga menjadi tempat penahanan 10 tersangka lain.

Sementara itu, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba bersama Teddy sudah terlebih dahulu mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk Tahanan Terkait Kasus Narkoba

Tiga tersangka tersebut antara lain AKBP Dody Prawiranegara selaku anak buah Teddy di Polda Sumatera Barat, dan dua warga sipil bernama Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif alias Arif.

Siap bongkar peran Teddy

Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, Linda, dan Arif, mengungkapkan bahwa ketiga kliennya berencana untuk menjadi justice collaborator dalam kasus narkoba Teddy.

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan Adriel ke LPSK untuk mengajukan perlindungan dan justice collaborator (JC) untuk tiga kliennya.

"Kami dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC. Yang mana tiga klien kami, AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif, dalam hal ini siap untuk membongkar semua keterlibatan TM (Teddy Minahasa)," ujar Adriel di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Senin siang.

Baca juga: AKBP Doddy Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Siap Bongkar Keterlibatan Teddy Minahasa!

Menurut Adriel, ketiga kliennya dapat mengungkap segala kebenaran terkait dengan kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Teddy.

Hal itu diyakini Adriel karena Dody, Linda dan Arif merupakan saksi kunci. Keterangan ketiga tersangka pun memiliki kemiripan dengan apa yang disampaikan penyidik.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," kata Adriel.

Para bawahan ditekan Teddy

Berdasarkan keterangan yang didapat Adriel, para kliennya memastikan bahwa Teddy merupakan otak dari kasus narkoba tersebut.

Teddy disebut-sebut memerintah Dody untuk menggelapkan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi. Selanjutnya hasil penggelapan itu diserahkan kepada Linda dan Arif untuk disimpan, lalu diedarkan.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

Baca juga: LPSK Proses Pengajuan Justice Collaborator 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Padahal, kata Adriel, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.

"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.

Teddy ditahan di Rutan Polda Metro

Pada Senin malam, Teddy yang berstatus sebagai tersangka akhirnya dibawa penyidik ke Gedung Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk ditahan.

Dari Mabes Polri, Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil Toyota Fortuner Hitam berisi sejumlah penyidik tampak mengikuti dari arah belakang.

Sesaat kemudian, pintu masuk gedung langsung ditutup rapat, dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.

Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik untuk pemberkasan penahanan tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung.

Beberapa jam kemudian, Teddy akhirnya dibawa ke gedung tahanan yang bersebelahan dengan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dibawa petugas menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya".

Kedua tangannya nampak terborgol saat turun dari mobil tersebut.

Sambil dikawal ketat oleh penyidik, Teddy berjalan ke Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya tanpa mengucapkan kalimat apa pun.

Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sambil terus berjalan masuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.

Terancam hukuman mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Dody, hingga Teddy.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Teddy 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com