"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Baca juga: LPSK Proses Pengajuan Justice Collaborator 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Padahal, kata Adriel, AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.
Pada Senin malam, Teddy yang berstatus sebagai tersangka akhirnya dibawa penyidik ke Gedung Direktorat Reserse Polda Metro Jaya untuk ditahan.
Dari Mabes Polri, Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Mobil Toyota Fortuner Hitam berisi sejumlah penyidik tampak mengikuti dari arah belakang.
Sesaat kemudian, pintu masuk gedung langsung ditutup rapat, dan wartawan dilarang mendekat ketika mobil yang mengangkut Teddy masuk ke halaman parkir.
Alhasil, proses Teddy turun dari mobil ke ruang penyidik untuk pemberkasan penahanan tak dapat terlihat oleh awak media yang berada di luar gedung.
Beberapa jam kemudian, Teddy akhirnya dibawa ke gedung tahanan yang bersebelahan dengan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua itu dibawa petugas menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.
Teddy tampak mengenakan peci berwarna hitam dan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya".
Kedua tangannya nampak terborgol saat turun dari mobil tersebut.
Sambil dikawal ketat oleh penyidik, Teddy berjalan ke Gedung Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya tanpa mengucapkan kalimat apa pun.
Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sambil terus berjalan masuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.