JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terhadap adanya surat edaran (SE) tentang penundaan cuti hingga Februari 2023.
Untuk diketahui, penundaan cuti itu tercantum dalam SE e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
Penundaan cuti ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI hingga lurah.
Heru menegaskan, dia tidak melarang para kepala perangkat daerah-lurah se-DKI untuk mengambil cuti.
Baca juga: Disuruh Fokus Tangani Bencana, Wali Kota hingga Lurah di Jakarta Dilarang Cuti hingga Februari 2023
"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," tegasnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Menurut Heru, usai kondisi cuaca di Ibu Kota membaik, kepala kepala perangkat daerah-lurah se-DKI dipersilakan mengambil cuti.
"Nanti setelah cuaca membaik, ya, silakan (cuti)," tutur eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Diberitakan sebelumnya, SE e-0025/SE/2022 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin yang mengatur tentang penundaan cuti.
Baca juga: BPBD DKI Dilarang Cuti hingga 2023, Siaga Hadapi Potensi Banjir
Dalam poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI diminta menunda cuti tahunan.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis Maria.
Kemudian, Maria meminta para wali kota se-DKI dan Bupati Pulau Seribu agar mengistruksikan para wakil wali kota, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan pejabat lain di bawah mereka untuk menunda cuti tahunan.
Ia menegaskan, penundaan cuti tahunan berkait penanganan risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Menurut Maria, penundaan cuti tahunan ini tak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.
Ketentuan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS).
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutur Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.