JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).
Keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya ini laporan dari Agustus 2021, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka Maret 2022, sekarang pemeriksaan tambahan lagi hari ini," ujar Haris kepada wartawan, Selasa.
Haris maupun Fatia tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian baru meminta keterangan tambahan kepada mereka sejak pemeriksaan terakhir pada Maret 2022.
Baca juga: Hari ini, Haris Azhar dan Fatia Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Dalam pemeriksaan kali ini, Haris dan Fatia bakal menegaskan kelanjutan dari kasus yang menjerat mereka.
Mereka mengaku tidak ingin kasusnya kembali berlarut-larut dan sudah siap menjalani persidangan.
"Ya banyak kan yang dilaporkan dan sudah tersangka, kemudian enggak dilanjutkan itu juga banyak. Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman kami enggak mau digantungkan," ungkap Haris.
Baca juga: Ayah Bantai Keluarga di Jatijajar Depok, Tetangga Ungkap Kekejaman Pelaku terhadap Anak...
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut pada 19 Maret 2022.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Baca juga: Ferdy Sambo Buka Masker Setelah Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Ayah Brigadir J
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Baca juga: Keriuhan di Ruang Sidang Saat Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Cadrawathi
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.