JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus aborsi ilegal atau menggugurkan kandungan dengan sengaja oleh pasangan belum menikah kembali menjadi sorotan di Jakarta.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai hukum atas aksi aborsi ilegal masih terlalu ringan di Indonesia.
Sebab, menurutnya, pembunuhan bayi yang belum dilahirkan kerap dianggap sepele ketimbang pembunuhan bayi sudah dilahirkan.
"Membunuh bayi yang belum dilahirkan adalah (dianggap) lebih sepele ketimbang membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Ini diskriminasi terhadap anak, sesuatu yang dilarang UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2022).
Baca juga: Cerita Dibalik Penemuan Jasad Bayi di Ciracas, Sang Ibu Melakukan Aborsi Sendirian di Kamar Kos
Menurutnya, aborsi termasuk pembunuhan berencana, sehingga pelakunya pun seharusnya diperlakukan sebagai pembunuh berencana.
"Betapa pun aborsi dilakukan secara berencana, tapi mengapa pelakunya tidak diperlakukan seperti pembunuh berencana?" ujarnya.
"Setarakan aborsi sebagai pembunuhan berencana. Sanksi pidana bagi pelaku harus diperberat, bahkan sampai hukuman mati," tegas Reza.
Ia menyebut seorang pelaku aborsi hanya dihukum maksimal 10 tahun, sedangkan pembunuhan berencana dapat diancam sanksi maksimal hukuman mati.
Lebih jauh, ia juga mendorong kegiatan seks di luar hubungan pernikahan agar segera dikategorikan sebagai perzinahan. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya aksi aborsi kandungan dari hubungan nonpernikahan.
Baca juga: Pria Ditangkap Usai Kuburkan Mayat Bayi yang Diaborsi Kekasih, Polisi: Padahal Bukan Anaknya
"Juga, jadikan seks, utamanya persetubuhan, di luar nikah sebagai zina. Pidana ini. Revisi UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutup Reza.
Sementara itu, dalam draf final Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan yang diserahkan pemerintah ke DPR, berbunyi bahwa kegiatan persetubuhan pasangan non suami-istri dapat dipidana maksimal 1 tahun.
Namun, dengan syarat penuntutan atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Sebelumnya, seorang wanita berusia 20 tahun mengugurkan kandungannya seorang diri dengan menenggak 10 butir obat yang dipesan secara online di kamar indekos di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Pelaku Aborsi Sendiri dengan Konsumsi Obat, lalu Kubur Jasad Bayi di Belakang Mushala...
Ia dihamili oleh kekasih lamanya yang enggan bertanggung jawab. Namun, usai menggugurkan kandungan berusia 21, kekasih barunya, seorang pria berusia 28 tahun, membantunya untuk memakamkan bayi di lahan kosong di Ciracas, Jakarta Timur.
Keduanya pun ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.