Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Aborsi Dinilai Ringan, Pakar: Mengapa Tidak Diperlakukan seperti Pembunuh Berencana?

Kompas.com - 01/11/2022, 15:33 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus aborsi ilegal atau menggugurkan kandungan dengan sengaja oleh pasangan belum menikah kembali menjadi sorotan di Jakarta.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai hukum atas aksi aborsi ilegal masih terlalu ringan di Indonesia.

Sebab, menurutnya, pembunuhan bayi yang belum dilahirkan kerap dianggap sepele ketimbang pembunuhan bayi sudah dilahirkan.
 
"Membunuh bayi yang belum dilahirkan adalah  (dianggap) lebih sepele ketimbang membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Ini diskriminasi terhadap anak, sesuatu yang dilarang UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2022).

Baca juga: Cerita Dibalik Penemuan Jasad Bayi di Ciracas, Sang Ibu Melakukan Aborsi Sendirian di Kamar Kos

Menurutnya, aborsi termasuk pembunuhan berencana, sehingga pelakunya pun seharusnya diperlakukan sebagai pembunuh berencana.

"Betapa pun aborsi dilakukan secara berencana, tapi mengapa pelakunya tidak diperlakukan seperti pembunuh berencana?" ujarnya.

"Setarakan aborsi sebagai pembunuhan berencana. Sanksi pidana bagi pelaku harus diperberat, bahkan sampai hukuman mati," tegas Reza.

Ia menyebut seorang pelaku aborsi hanya dihukum maksimal 10 tahun, sedangkan pembunuhan berencana dapat diancam sanksi maksimal hukuman mati.

Lebih jauh, ia juga mendorong kegiatan seks di luar hubungan pernikahan agar segera dikategorikan sebagai perzinahan. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya aksi aborsi kandungan dari hubungan nonpernikahan.

Baca juga: Pria Ditangkap Usai Kuburkan Mayat Bayi yang Diaborsi Kekasih, Polisi: Padahal Bukan Anaknya

"Juga, jadikan seks, utamanya persetubuhan, di luar nikah sebagai zina. Pidana ini. Revisi UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutup Reza.

Sementara itu, dalam draf final Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan yang diserahkan pemerintah ke DPR, berbunyi bahwa kegiatan persetubuhan pasangan non suami-istri dapat dipidana maksimal 1 tahun.

Namun, dengan syarat penuntutan atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Sebelumnya, seorang wanita berusia 20 tahun mengugurkan kandungannya seorang diri dengan menenggak 10 butir obat yang dipesan secara online di kamar indekos di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Pelaku Aborsi Sendiri dengan Konsumsi Obat, lalu Kubur Jasad Bayi di Belakang Mushala...

Ia dihamili oleh kekasih lamanya yang enggan bertanggung jawab. Namun, usai menggugurkan kandungan berusia 21, kekasih barunya, seorang pria berusia 28 tahun, membantunya untuk memakamkan bayi di lahan kosong di Ciracas, Jakarta Timur.

Keduanya pun ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi. Mereka disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com