Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cacat Pendirian KSP Indosurya Terungkap dalam Sidang, Tiga Saksi Tak Tahu Dirinya "Founder"

Kompas.com - 01/11/2022, 21:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi korban KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi simpan pinjam.

Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan terdapat 23 orang yang tercantum dalam akta sebagai pendiri KSP Indosurya. Namun, hanya 4 orang di antaranya yang hadir bersaksi di persidangan kali ini.

Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana

"Dari 23 pendiri koperasi, yang datang hanya 4 orang, Mimike Hardianti, Rosalina, Indriyani Kustani, dan Sonia," kata Syahnan saat jeda persidangan, Selasa malam.

Ia menyebut, pembuatan akta pendirian itu tidak sah. Begitu pun dengan sejumlah pendirinya. Sebab, tiga saksi mengaku tidak mengetahui mereka adalah pendiri.

"Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai pendiri. Sebab, mereka hanya diminta KTP, mengharapkan gaji. Jadi, pendiri koperasi abal-abal," kata dia.

Sementara satu orang saksi, Sonia, mengaku mengetahui bahwa dirinya tercantum sebagai pendiri KSP Indosurya.

"Kecuali Sonia yang dengan kesadaran sebagai pendiri. Tetapi dia mengaku, syarat-syarat menjadi pendiri koperasi tidak dia isi itu. Dia hanya mengaku membayar bulanan. Padahal dia nggak tau, apakah koperasi yang didirikan itu ada pelaksanaan pembagian sisa usaha, rapat, dan lainnya," ungkap Syahnan.

Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya

Padahal, menurutnya, dalam pembuatan akta pendirian, para pendiri harus menghadap notaris pembuat akta dan melakukan ketentuan-ketentuan.

Dalam hal ini, Syahnan menyebut, akta pendirian dibuat di kantor Notaris Titi Irawati Sugianto di Jakarta.

"Syaratnya begitu, harus berhadapan dengan notaris. Seharusnya di hadapan notaris dibacakan atau mereka membaca isinya. Lalu ditandatangani oleh pihak-pihak. Lah ini mereka tidak tahu dan tidak membaca," pungkas dia.

Oleh karena itu, Syahnan menegaskan bahwa pendirian KSP Indosurya tidak sah.

Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Baca juga: Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya yang Terparkir di Kantor Kejari Jakbar

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com