JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memaksimalkan penggunaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis bagi pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penindakan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas dalam Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengungkapkan, untuk sementara terdapat 13 kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
"Ada 13 (kamera ETLE statis), ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," ujar Purwanta saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
Purwanta mengatakan, jumlah tersebut dinilai belum ideal untuk menindak para pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut dia, dibutuhkan 100 kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas secara merata.
"Masih kurang, ini idealnya (di Jakarta Pusat) sekitar 100 ETLE statis," ungkap dia.
Namun, dengan 13 ETLE statis yang ada saat ini, kata Purwanta, jajarannya siap melaksanakan penilangan secara elektronik.
"Tapi karena biayanya cukup tinggi, jadi menyesuaikan dengan yang ada saat ini dahulu," ucap Purwanta.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem ETLE statis," sambung dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya menilang menggunakan teknologi ETLE. Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Belum Efektif Diterapkan untuk Semua Jenis Pelanggaran Lalu Lintas...
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru kan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.