JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tabrak lari pengendara sepeda di Harmoni, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres) pada Sabtu (5/11/2022).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta menjelaskan sementara pelaku ditahan untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, Purwanta mengatakan pengendara mobil itu mengaku saat itu sedang membawa penumpang warga negara asing (WNA).
Pada saat yang sama, ML mengaku sedang berada dalam kondisi lampu hijau sehingga ia melajukan kendaraannya. Hal ini diakui yang membuat pelaku tidak menolong korban.
Kendati sedang berada dalam situasi lampu hijau, kata Purwanta, pelaku tetap dianggap melanggar lalu lintas karena melarikan diri.
"Itu pelanggaran salah satu bahwa kemanusiaan lebih dari segalanya. Ini termasuk pelanggaran lalu lintas, (karena) melarikan diri," ujar Purwanta dilansir dari Kompas TV, Sabtu (6/11/2022).
Menurut dia, kasus tabrak lari ini akan diselesaikan dengan mediasi. Rencananya penyidik akan mempertemukan korban dengan pelaku pada hari ini, Minggu (6/11/2022).
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang ada. Kami amankan (tahan) dulu di Polres Pusat. Sampai selesai penyelesaian bersama kami mediasi dengan korban," ujar Purwanta.
Kendati demikian, ML mengaku bakal bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Hal itu ia katakan saat mendatangi Markas Polres Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.
Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.
Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.