Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga yang Menolak Aturan Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD

Kompas.com - 06/11/2022, 14:56 WIB
Reza Agustian,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jhony, seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, terlihat membawa anjing peliharaannya ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

Meskipun ada kebijakan yang melarang warga membawa hewan peliharaannya ke area CFD, Jhony mengaku tak khawatir dengan adanya peraturan itu.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan bukan pada hewan peliharaan tetapi kepada sang pemilik agar dapat bertanggungjawab terhadap hewan yang dibawa ketika masuk ke area CFD.

"Saya pikir sudah nggak zamannya lah ngelarang-larang, yang penting masing-masing punya kesadaran dan tanggung jawab," kata Jhony saat ditemui di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

"Seumpama hewannya pup, dia harus ambil, harus dibersihkan, dibuang ke tempat sampah jadi sama-sama menjaga kota ini," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketika Masih Ada Warga Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD...

Saat membawa anjing peliharaannya bernama Jo, Jhony berujar bahwa dirinya berbekal perlengkapan yang lengkap untuk berjaga-jaga apabila anjingnya itu buang air besar di area CFD.

"Saya punya tempat khusus, kalau hewan peliharaan saya pup, saya ambil lalu saya bungkus dibuang ke tempat sampah," katanya.

Lebih lanjut, Jhony mengungkapkan, tidak ada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarangnya membawa Jo masuk ke area CFD.

Bahkan, ia mengaku sering kali dia membawa anjing peliharaannya itu jika berolahraga di area CFD Jalan MH Thamrin.

"Tidak sama sekali (petugas menegur). Sering, saya setiap ikut car free day pasti bawa (Jo) karena dia butuh main kan," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Dishub DKI Kembali Bahas Larangan Bawa Hewan ke CFD

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang warga untuk membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Imbasnya, kebijakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke area CFD sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan.

Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinilai telah membuat aturan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Upaya Tanpa Putus Dog Lovers agar Hewan Peliharaannya Masuk CFD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com