Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga yang Menolak Aturan Pelarangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD

Kompas.com - 06/11/2022, 14:56 WIB
Reza Agustian,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jhony, seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, terlihat membawa anjing peliharaannya ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

Meskipun ada kebijakan yang melarang warga membawa hewan peliharaannya ke area CFD, Jhony mengaku tak khawatir dengan adanya peraturan itu.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan bukan pada hewan peliharaan tetapi kepada sang pemilik agar dapat bertanggungjawab terhadap hewan yang dibawa ketika masuk ke area CFD.

"Saya pikir sudah nggak zamannya lah ngelarang-larang, yang penting masing-masing punya kesadaran dan tanggung jawab," kata Jhony saat ditemui di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

"Seumpama hewannya pup, dia harus ambil, harus dibersihkan, dibuang ke tempat sampah jadi sama-sama menjaga kota ini," ujarnya lagi.

Baca juga: Ketika Masih Ada Warga Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD...

Saat membawa anjing peliharaannya bernama Jo, Jhony berujar bahwa dirinya berbekal perlengkapan yang lengkap untuk berjaga-jaga apabila anjingnya itu buang air besar di area CFD.

"Saya punya tempat khusus, kalau hewan peliharaan saya pup, saya ambil lalu saya bungkus dibuang ke tempat sampah," katanya.

Lebih lanjut, Jhony mengungkapkan, tidak ada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melarangnya membawa Jo masuk ke area CFD.

Bahkan, ia mengaku sering kali dia membawa anjing peliharaannya itu jika berolahraga di area CFD Jalan MH Thamrin.

"Tidak sama sekali (petugas menegur). Sering, saya setiap ikut car free day pasti bawa (Jo) karena dia butuh main kan," ujarnya.

Baca juga: Hari Ini, Dishub DKI Kembali Bahas Larangan Bawa Hewan ke CFD

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang warga untuk membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Imbasnya, kebijakan pelarangan membawa hewan peliharaan ke area CFD sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan.

Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dinilai telah membuat aturan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Upaya Tanpa Putus Dog Lovers agar Hewan Peliharaannya Masuk CFD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com