Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Heru Lanjutkan Program Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 09/11/2022, 20:25 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneruskan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah Rp 2 miliar.

Program PBB gratis itu sudah diterapkan pada tahun 2022 ini saat Jakarta masih dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

PKS pun meminta Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono kembali menerapkan program serupa pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...

Hal itu dikatakan perwakilan Fraksi KS DPRD DKI Abdul Aziz saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Aziz menegaskan, kebijakan PBB gratis itu sangat membantu meringankan beban masyarakat yang ekonominya tengah bermasalah pasca pandemi Covid-19.

"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP dibawah Rp 2 miliar tetap dilanjutkan, mengingat banyak masyarakat yang masih dalam kesulitan ekonomi dan sangat terbantu dengan pembebasan PBB tersebut," urai Aziz.

Baca juga: Sebut Tak Ada Aksi Nyata Penanggulangan Banjir Era Anies, PDI-P Harap Normalisasi Terwujud di Era Heru

Terlebih, katanya, jika aset tanah dan bangunan yang dimiliki warga merupakaan warisan yang masih harus dibagi dengan para saudaranya.

Aziz melanjutkan, sebagai bentuk kompensasi dari perpanjangan kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, Pemprov DKI dapat melakukan peningkatan pendapatan dari PBB lain.

Pada penerapannya, imbuh dia, Pemprov DKI dapat mengoptimalkan program fiscal cadester dengan melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak di daerah yang berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.

Adapun program PBB gratis untuk tahun ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022,, yang diteken Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran

Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan pembebasan PBB untuk objek dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.

"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, 13 Juni 2022.

"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com