JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (13/11/2022) hari ini tidak mengerahkan drone untuk mengawasi warga yang buang sampah sembarangan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di wilayah Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Enril Indro Prasetyo menyebut, pengawasan CFD di kawasan Sudirman-Thamrin hanya dilaksanakan pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya.
"Kalau di Sudirman itu, operasi tangkap tangannya hanya di minggu pertama dan minggu ketiga. Jadi, minggu kedua enggak ada OTT (operasi tangkap tangan) di Sudirman-Thamrin," ujar Enril saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda
Pengerahan drone di CFD Sudirman-Thamrin tidak dilaksanakan tiap pekan karena jumlah drone masih terbatas.
Sementara, Pemprov DKI juga masih perlu mengerahkan drone untuk Car Free Day di tingkat kota, yang tersebar di 5 kota administrasi di Provinsi DKI.
Hari ini, drone yang ada dikerahkan di CFD Jakarta Barat di Jalan Tomang Raya.
"Kalau jadwal di Jakarta Barat itu minggu kedua. Jadi, jadwalnya memang akan sesuai dengan posko OTT," jelas dia.
Baca juga: Awasi Lewat Drone, Petugas Tak Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan dalam CFD di Tomang Raya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik pada pelaksanaan HBKB atau CFD di Jakarta sejak Minggu, (6/11/2022).
Keberadaan drone itu untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan di area CFD.
Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.
Pada pekan lalu, di CFD Sudirman-Thamrin, ada 19 pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
15 diantaranya dikenai sanksi denda, dan sisanya dikenai sanksi sosial memungut sampah.
Baca juga: Pakaian Pembuang Sampah Sembarangan jadi Pertimbangan Tentukan Besaran Denda
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi pelanggar.
Total, petugas mengumpulkan uang denda Rp 710.00 dari 15 pelanggar itu.
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, drone rencananya akan dioperasikan di wilayah-wilayah lain selain CFD. Namun, Dinas LH masih membahas lebih dalam terkait jadwal penerapannya.
"Kemudian ada di lokasi-lokasi tertentu yang diidentifikasi sering terdapat warga buang sampah sembarangan. Jadi di pinggir kali, di jembatan, itu dipantau khusus," kata Yogi.
"Itu enggak bisa rutin, tergantung kebutuhan. Identifikasi wilayah saja. Tapi kami gelar juga itu," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.