Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Ormas Palak Pekerja Proyek Jembatan Dadap Tangerang...

Kompas.com - 14/11/2022, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kriminal berupa pemalakan oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) masih kerap terjadi. Kasus terbaru ialah tiga orang anggota ormas ditangkap polisi karena memalak pekerja proyek di Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi pada Sabtu (12/11/2022). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, terdapat tiga pelaku dari dua ormas berbeda yang ditangkap, yakni RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Baca juga: Modus Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Paksa Proyek Dihentikan

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemalakan anggota ormas terhadap pekerja proyek Jembatan Dadap:

Minta uang sebesar Rp 22 juta untuk keamanan

Zain mengungkapkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari penanggung jawab pelaksanaan proyek, yang mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku.

Para pelaku bahkan memaksa seluruh pekerja di lokasi menghentikan aktivitasnya dengan alasan uang keamanan belum dilunasi oleh pelaksana proyek.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku hendak meminta uang sebesar Rp 12 juta dari total biaya keamanan yang sudah ditentukan yakni Rp 22 juta.

"Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan uang yang diminta oleh para pelaku," ujar Zain

Intimidasi dan paksa pekerja hentikan proyek

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintimidasi dan memaksa para pekerja proyek di lapangan untuk menyetop seluruh aktivitas sampai uang tersebut dibayarkan.

Baca juga: 3 Anggota Ormas Minta Rp 22 Juta ke Pekerja Proyek Jembatan Dadap, Alasannya untuk Keamanan

"Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek," kata Zain.

Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Zain pun menyayangkan ormas yang anggotanya memalak pekerja proyek karena menghambat pembangunan infrastruktur yang tengah digaungkan pemerintah.

"Seharusnya ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," kata Zain.

(Penulis: Tria Sutisna | Editor: Icha Rastika, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com