Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Ungkap Sindikat Uang Palsu, Rp 15 Juta Lebih Diamankan

Kompas.com - 15/11/2022, 16:20 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak Rp 15.200.000 uang palsu dalam bentuk pecahan seratus ribu.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, dalam menjalankan modus operandinya, para pelaku menukar uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:2.

Baca juga: Beli HP Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Cikarang Barat Dibekuk Polisi

Penyelidikan peredaran uang palsu itu bermula ketika ada seorang warga yang membuat laporan kepolisian terkait kasus tersebut.

Dari laporan itu, sambung Ferdy, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu ditangkap.

"Diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan seratus ribu," kata Ferdy, di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022).

Ferdy menuturkan, ada dua lokasi yang digeledah oleh petugas yang diduga menjadi lokasi percetakan uang palsu itu.

Lokasi pertama, yakni di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, petugas menemukan alat atau mesin cetak dan bahan yang dipakai untuk memproduksi uang palsu.

Baca juga: Pedagang Mi Ayam di Bekasi Dibayar dengan Uang Palsu Rp 100.000 oleh Pembeli

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi produksi uang palsu selanjutnya di wilayah Jakarta.

Di tempat itu, petugas kembali menemukan mesin alat cetak yang berukuran lebih besar. Diduga mesin itu digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Tapi kita masih dalami terus, karena banyaknya uang palsu yang diamankan diduga mereka ini sindikat," ungkap Ferdy.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com