JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut akan mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 pada 28 November 2022.
Hal ini disampaikan salah satu orator saat buruh dari berbagai serikat/federasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) siang.
Perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) itu menyebut, langkah Pemprov DKI untuk mengeluarkan kepgub itu merupakan hasil pertemuan dengan pihak buruh di Balai Kota DKI pada Jumat ini.
"Paling lambat tanggal 28 November kepgub (soal UMP DKI 2023) akan dikeluarkan," ucap perwakilan Aspek saat berorasi di depan Balai Kota DKI, Jumat.
Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
Orator menyebut, Pemprov DKI kemungkinan tak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.
Menurut dia, hal itu sesuai pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat bertemu perwakilan buruh.
"Insya Allah, yang mereka sampaikan, (penentuan nilai UMP DKI 2023) tidak akan memakai PP Nomor 36 (Tahun 2021)," ucap perwakilan Aspek.
Dengan tak mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja itu, maka diharapkan angka kenaikan akan lebih besar.
"Semoga ini menjadi Jumat yang berkah bagi kita semua, berkah bagi buruh DKI, dan seluruh rakyat di Indonesia," sambung dia.
Baca juga: Buruh: Pemprov DKI Sampaikan Tak Pakai PP 36 Tahun 2021 untuk Tentukan UMP 2023
Kata perwakilan Aspek tersebut, selain menyampaikan opsi itu, Andri Yansyah juga menyebut bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan kembali menggelar sidang pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Perwakilan Aspek tersebut menegaskan, buruh akan mengawal sidang pengupahan dan tetap meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebanyak 13 persen.
"Selasa (pekan depan) (ada) sidang Dewan Pengupahan, kita kawal, kawal ketat (kenaikan) 13 persen. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur DKI benar-benar menerapkan," ucap perwajilan itu.