JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaaan terhadap eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto terkait dugaan kasus peredaran narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Rencananya, berkas perkara Kasranto akan diserahkan ke kejaksaan besok pada Senin (21/10/2022).
"Untuk (berkas perkara) Kasranto, Insya Allah hari Senin akan dikirim (ke kejaksaan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur
"Sementara untuk Dody, Linda, Arief, kemungkinan hari Rabu akan kita kirim ke kejaksaan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kalibaru Polres Metro Jakarta Utara Kompol Kasranto dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu bersama Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Kompol Kasranto kini telah berstatus non-job dan ditempatkan secara khusus (patsus).
"Iya sudah non-job. Sekarang dipatsus di Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Hotman Paris: Besok, Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontasi dengan AKBP Doddy dan Linda
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy. Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa: Cabut BAP dan Sebut Perintah Tukar Sabu Hanya Candaan
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.