Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...

Kompas.com - 22/11/2022, 19:31 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 masih menggunakan nilai dasar UMP DKI 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinyatakan bahwa UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.

Ketentuan soal penggunaan Kepgub itu merupakan hasil pemaparan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Setara Rp 4.901.738

"Tadi dalam rapat disampaikan Biro Hukum, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 ini masih harus dilaksanakan," tutur Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.

Ia menuturkan, Kepgub tersebut masih dipakai meski keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTTUN soal Pemprov DKI yang wajib membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Sebab, keputusan PTTUN masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkcraht hingga Selasa ini.

Baca juga: Unsur Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 5,1 Juta, Dinilai Tak Mengacu ke PP atau Permenaker

Nurjaman menyebutkan, berdasar informasi yang diterima, keputusan PTTUN akan inkcraht saat Pemprov DKI tak mengajukan kasasi.

"Nanti setelah Pemerintah tidak melakukan banding kasasi (terhadap putusan PTTUN), maka (putusan PTTUN) inkcraht (melalui sidang Mahkamah Konstitusi/MK)," urainya.

Dengan adanya ketentuan ini, usulan unsur pengusaha, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemprov DKI masih mengacu kepada UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Semua unsur itu, kata Nurjaman, akan menyesuaikan usulan nilai UMP DKI 2023 saat MK memutuskan hasil sidang atas nilai UMP DKI 2022.

Baca juga: Sidang Pengupahan, Apindo DKI Usul UMP DKI 2023 Naik 2,62 Persen

"Kalau ada putusannya, sudah inkcraht, maka tentunya nanti akan berpatokan pada putusan PTTUN sebagai (dasar penentuan) dari UMP DKI 2023," ujar dia.

Sebagai informasi, saat sidang pengupahan kedua, ada empat rekomendasi dari empat unsur anggota Dewan Pengupahan DKI soal nilai UMP DKI 2023.

Unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com