Salin Artikel

Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 masih menggunakan nilai dasar UMP DKI 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinyatakan bahwa UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.

Ketentuan soal penggunaan Kepgub itu merupakan hasil pemaparan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Selasa (22/11/2022).

"Tadi dalam rapat disampaikan Biro Hukum, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 ini masih harus dilaksanakan," tutur Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.

Ia menuturkan, Kepgub tersebut masih dipakai meski keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTTUN soal Pemprov DKI yang wajib membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Sebab, keputusan PTTUN masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkcraht hingga Selasa ini.

Nurjaman menyebutkan, berdasar informasi yang diterima, keputusan PTTUN akan inkcraht saat Pemprov DKI tak mengajukan kasasi.

"Nanti setelah Pemerintah tidak melakukan banding kasasi (terhadap putusan PTTUN), maka (putusan PTTUN) inkcraht (melalui sidang Mahkamah Konstitusi/MK)," urainya.

Dengan adanya ketentuan ini, usulan unsur pengusaha, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemprov DKI masih mengacu kepada UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Semua unsur itu, kata Nurjaman, akan menyesuaikan usulan nilai UMP DKI 2023 saat MK memutuskan hasil sidang atas nilai UMP DKI 2022.

"Kalau ada putusannya, sudah inkcraht, maka tentunya nanti akan berpatokan pada putusan PTTUN sebagai (dasar penentuan) dari UMP DKI 2023," ujar dia.

Sebagai informasi, saat sidang pengupahan kedua, ada empat rekomendasi dari empat unsur anggota Dewan Pengupahan DKI soal nilai UMP DKI 2023.

Unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/19310031/saat-penentuan-nilai-ump-dki-2023-masih-pakai-kepgub-yang-diteken-anies

Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke