Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Prada Indra, Dianiaya Senior hingga Pulang Tinggal Nama...

Kompas.com - 29/11/2022, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebenaran soal penyebab kematian anggota TNI AU Prada Muhammad Indra Wijaya akhirnya terungkap.

Prada Indra yang sebelumnya disebutkan tewas karena dehidrasi ternyata mengembuskan napas terakhir karena dianiaya senior-seniornya.

Kompas.com merangkum kasus tersebut di sini:

Tewas dianiaya senior

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah meralat pernyataan sebelumnya mengenai penyebab kematian Prada Indra.

Anggota TNI AU itu meninggal bukan karena dehidrasi, melainkan akibat dianiaya rekan sesama anggota TNI AU.

"Diduga, tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," ujar Indan kepada Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sempat Disebut Dehidrasi, Prada Indra Ternyata Tewas Dibina Senior

Pelaku penganiayaan disebut berjumlah empat orang, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Prada Indra sendiri merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak, Papua.

Sebelum meninggal, dia sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua, Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik khusus dari Pomau Koopsud III, Biak, dan telah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG," ujar Indan.

"Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Indan.

Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain

Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Juga aniaya enam lainnya

Proses penyelidikan awal menunjukkan bahwa keempat orang ini tidak hanya menganiaya Prada Indra, tetapi juga melakukan hal yang sama kepada enam personel TNI AU lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com