"Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG," ujar Indan.
"Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut Indan.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU di Biak Tak Cuma Siksa Prada Indra, tapi Juga Aniaya 6 Junior Lain
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Proses penyelidikan awal menunjukkan bahwa keempat orang ini tidak hanya menganiaya Prada Indra, tetapi juga melakukan hal yang sama kepada enam personel TNI AU lainnya.
"Tindakan kekerasan juga dialami oleh enam prajurit seangkatan Prada Muhamad Indra Wijaya," ujar Indan.
Menurut Indan, enam prajurit TNI AU yang dianiaya sehat dan tidak mengalami kerusakan organ fatal.
"Meskipun mengalami tindakan kekerasan, keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Indan.
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU yang Aniaya Prada Indra hingga Tewas Jadi Tersangka
Kakak perempuan Prada Indra, Rika Wijaya (23), menuturkan ada kejanggalan pada kematian adiknya.
Keluarga awalnya menerima laporan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat setelah bermain futsal dari jam 20.00 WIT hingga 23.00 WIT.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.