Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Lain Dihadirkan dalam Sidang Penggelapan KSP Indosurya sebagai Saksi Mahkota

Kompas.com - 30/11/2022, 21:13 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022).

Saksi mahkota atau saksi yang berstatus terdakwa dalam berkas perkara yang lain itu adalah June Indria. Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Izin Pendirian Indosurya Hanya untuk Usaha Koperasi Simpan Pinjam Anggota

Dalam persidangan, June mengaku bekerja sebagai Head Admin di KSP Indosurya, sesuai perintah Henry Surya.

"Saya diminta menjadi Head Admin oleh Henry Surya. Pemilihan saya dilakukan secara lisan dan tertulis, tapi sampai sekarang saya belum menemukan bukti tertulisnya," kata June mengawali kesaksiannya, Rabu.

Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Syahnan Tanjung mengatakan June memiliki peran yang besar dalam operasional perusahaan itu.

"June Indria adalah saksi mahkota, perannya sebagai head admin di perusahaan itu, dia pemimpin pengelola koperasi," kata Syahnan di PN Jakbar, Rabu.

Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu

Dari kesaksian June, Syahnan semakin bulat meyakini bahwa konsep koperasi yang digunakan perusahaan itu hanyalah sebagai modus penghimpunan dana berupa deposito.

"Sepenegasan June Indria, hari ini terbuka tabiat bahwa koperasi hanya bohongan, hanya sebagai sarana menghimpun dana masyarakat dengan modus deposito. Ini hanya modus bank gelap," jelas Syahnan.

Selain itu, dari kesaksian June juga diketahui bahwa kontrol keputusan perusahaan berada di tangan Henry Surya.

"Karena kontrol semua ditangan Henry Surya. Bilyet saja semua ditandatangani terdakwa (Henry Surya), meski tanda tangan berupa scan yang diizinkan digunakan ya," imbuh dia.

Baca juga: Waspada Penjualan Aset KSP Indosurya, Jaksa: Jangan Dibeli, Nanti Dianggap Penadah!

Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.

Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan.

Besarnya mencapai Rp 44 triliun dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com