Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jaksel Periksa Polisi yang Jadi Korban "Prank" Baim Wong

Kompas.com - 05/12/2022, 20:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memeriksa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran lama yang menerima laporan palsu artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa pelapor kasus laporan palsu oleh Baim Wong.

"Jadi, untuk sementara ini kami sudah memeriksa dua orang anggota polisi di waktu kejadian dan satu orang pelapor," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Antara, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Prank Baim-Paula Lambat, Polres Jaksel: Penyidik yang Tahu Kendalanya

Nurma mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut usai kasus tersebut naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan berubah status pada Jumat (3/12/2022).

Dugaan laporan palsu yang dilakukan Baim dan Paula itu dikenakan Pasal 220 KUHP dan ancaman kurungan satu tahun empat bulan.

Nurma menjelaskan pemeriksaan dilakukan kembali untuk saksi-saksi tambahan untuk mendapatkan keterangan yang diharapkan, guna memperjelas kasus yang dilaporkan.

Sementara itu, Nurma mengatakan untuk status dari terlapor yakni Baim dan paula masih saksi. Polisi akan memanggil terlapor jika memang membutuhkan keterangan untuk mendalami kasus.

Sementara itu menurut Nurma, kasus yang dilaporkan oleh dua pelapor lain terkait laporan palsu Baim Wong mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 220 KUHP masih dalam penyelidikan.

"Jadi, untuk sementara itu masih didalami oleh penyidik," kata Nurma.

Baca juga: Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan, Baim Wong-Paula Masih Berstatus Saksi

Nurma memastikan pemanggilan terlapor akan dijadwalkan. Untuk diketahui, Baim dan Paula membuat konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.

Saat itu, Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan melapor ke Polsek Kebayoran Lama pada 1 Oktober.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya. Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Mereka juga dilaporkan atas pelanggaran pada UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com