Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Perusahaan Boleh WFO 100 Persen

Kompas.com - 06/12/2022, 12:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diperpanjang hingga 9 Januari 2023.

Perusahaan berbagai sektor tetap diperbolehkan untuk menerapkan work from office (WFO) 100 persen jika memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa PPKM level 1 diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang hingga 9 Januari 2023

WFO 100 persen ini diperbolehkan bagi sektor esensial dan non-esensial, dengan syarat utama adalah pegawai tersebut sudah divaksin Covid-19.

Selain itu, pegawai yang akan WFO juga diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Namun, ada pula aturan-aturan yang disesuaikan dengan sektor perusahaan terkait jika akan menerapkan WFO 100 persen.

Sektor keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan diperbolehkan WFO 100 persen hanya pada jenis pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Begini Aturan Nobar Piala Dunia 2022

Sektor teknologi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta pasar modal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf atau pegawai.

Hal ini juga berlaku bagi industri perhotelan non penanganan karantina di Jabodetabek.

Sektor ini diperbolehkan mempekerjakan pegawainya 100 persen WFO jika sudah dipastikan mereka telah divaksin Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining sebelum masuk ke area perhotelan.

Selanjutnya, untuk sektor industri ekspor juga diperbolehkan menerapkan bekerja dari kantor 100 persen bagi para pegawainya perlu dipertimbangkan beberapa dokumen.

Sementara, sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com