JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diperpanjang hingga 9 Januari 2023.
Perusahaan berbagai sektor tetap diperbolehkan untuk menerapkan work from office (WFO) 100 persen jika memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa PPKM level 1 diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
WFO 100 persen ini diperbolehkan bagi sektor esensial dan non-esensial, dengan syarat utama adalah pegawai tersebut sudah divaksin Covid-19.
Selain itu, pegawai yang akan WFO juga diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Namun, ada pula aturan-aturan yang disesuaikan dengan sektor perusahaan terkait jika akan menerapkan WFO 100 persen.
Sektor keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan diperbolehkan WFO 100 persen hanya pada jenis pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
Sektor teknologi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta pasar modal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf atau pegawai.
Hal ini juga berlaku bagi industri perhotelan non penanganan karantina di Jabodetabek.
Sektor ini diperbolehkan mempekerjakan pegawainya 100 persen WFO jika sudah dipastikan mereka telah divaksin Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining sebelum masuk ke area perhotelan.
Selanjutnya, untuk sektor industri ekspor juga diperbolehkan menerapkan bekerja dari kantor 100 persen bagi para pegawainya perlu dipertimbangkan beberapa dokumen.
Sementara, sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/12291781/ppkm-level-1-jabodetabek-diperpanjang-perusahaan-boleh-wfo-100-persen
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan