Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Perusahaan Boleh WFO 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diperpanjang hingga 9 Januari 2023.

Perusahaan berbagai sektor tetap diperbolehkan untuk menerapkan work from office (WFO) 100 persen jika memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa PPKM level 1 diperpanjang sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

WFO 100 persen ini diperbolehkan bagi sektor esensial dan non-esensial, dengan syarat utama adalah pegawai tersebut sudah divaksin Covid-19.

Selain itu, pegawai yang akan WFO juga diwajibkan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Namun, ada pula aturan-aturan yang disesuaikan dengan sektor perusahaan terkait jika akan menerapkan WFO 100 persen.

Sektor keuangan dan perbankan meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan diperbolehkan WFO 100 persen hanya pada jenis pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Sektor teknologi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta pasar modal juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf atau pegawai.

Hal ini juga berlaku bagi industri perhotelan non penanganan karantina di Jabodetabek.

Sektor ini diperbolehkan mempekerjakan pegawainya 100 persen WFO jika sudah dipastikan mereka telah divaksin Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melakukan skrining sebelum masuk ke area perhotelan.

Selanjutnya, untuk sektor industri ekspor juga diperbolehkan menerapkan bekerja dari kantor 100 persen bagi para pegawainya perlu dipertimbangkan beberapa dokumen.

Sementara, sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/06/12291781/ppkm-level-1-jabodetabek-diperpanjang-perusahaan-boleh-wfo-100-persen

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BNPT Tetap Cek Keamanan GBK hingga Penginapan Atlet Piala Dunia U-20 Meski Ada Ancaman Batal Jadi Tuan Rumah

BNPT Tetap Cek Keamanan GBK hingga Penginapan Atlet Piala Dunia U-20 Meski Ada Ancaman Batal Jadi Tuan Rumah

Megapolitan
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Megapolitan
Lempengan Besi Pijakan JPO Cempaka Mas Menganga dan Banyak Baut Lepas

Lempengan Besi Pijakan JPO Cempaka Mas Menganga dan Banyak Baut Lepas

Megapolitan
Dua Pelaku Pembacokan di Palmerah Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur

Dua Pelaku Pembacokan di Palmerah Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, BNPT Bahas Keamanan Objek Vital Jakarta dari Ancaman Terorisme

Temui Heru Budi di Balai Kota, BNPT Bahas Keamanan Objek Vital Jakarta dari Ancaman Terorisme

Megapolitan
Sentra Pakaian Bekas di Pasar Senen Tetap Ramai, Pedagang Ogah Komentari Larangan Pemerintah

Sentra Pakaian Bekas di Pasar Senen Tetap Ramai, Pedagang Ogah Komentari Larangan Pemerintah

Megapolitan
Angkat Azas Tigor Jadi Komisaris, Heru Budi: Bisa Percepat Bangun LRT sampai Manggarai

Angkat Azas Tigor Jadi Komisaris, Heru Budi: Bisa Percepat Bangun LRT sampai Manggarai

Megapolitan
Terjaring Razia PMKS, Seorang Pemulung Menangis Histeris Saat Ditangkap

Terjaring Razia PMKS, Seorang Pemulung Menangis Histeris Saat Ditangkap

Megapolitan
Tekan Kasus Tawuran di Depok, Wali Kota Idris: Sekolah Harus Beri Pemahaman soal Bahayanya

Tekan Kasus Tawuran di Depok, Wali Kota Idris: Sekolah Harus Beri Pemahaman soal Bahayanya

Megapolitan
Tawuran Bersenjata Sarung Isi Batu Terjadi di Pondok Gede, 2 Remaja Diangkut Polisi

Tawuran Bersenjata Sarung Isi Batu Terjadi di Pondok Gede, 2 Remaja Diangkut Polisi

Megapolitan
Produksi Ciu di Rumahnya, Pelaku Mengaku Cari Uang untuk Makan

Produksi Ciu di Rumahnya, Pelaku Mengaku Cari Uang untuk Makan

Megapolitan
'Ngos-ngosan' Menyusuri JPO Cempaka Mas, Salah Satu yang Terpanjang di Jakarta...

"Ngos-ngosan" Menyusuri JPO Cempaka Mas, Salah Satu yang Terpanjang di Jakarta...

Megapolitan
BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu dan Ganja dari Sindikat Nasional-Internasional

BNN Musnahkan 1,1 Ton Sabu dan Ganja dari Sindikat Nasional-Internasional

Megapolitan
3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap

3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap

Megapolitan
Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke