JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) diterima oleh perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Untuk diketahui, ada lima tuntutan disuarakan oleh massa aksi dalam demo yang digelar di Gedung KemenakopUKM di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Iya diterima. Sebagai wujud bukti, hari ini tuntutan kami ditanda tangani oleh mereka," ujar Selamet Susanto, Ketua FGKI dari Jawa Timur di lokasi.
Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop-UKM, Minta OJK Tak Awasi Koperasi
Salah satu dari lima tuntutan yang disuarakan oleh massa FGKI itu yakni agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi perusahaan koperasi.
Selamet berharap, dengan diterimanya tuntutan ini, kewenangan OJK yang dilibatkan dalam mengawasi koperasi dapat dibatalkan.
"Tadi pak Sekretaris Menteri langsung. Tapi tuntutan kami sebagaimana ini, beliau sudah menyatakan menyetujui. Dengan pikiran yang sama mudah-mudahan tidak ada dusta di antara kita," ucap Selamet.
Setelah dilakukan mediasi, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB.
Baca juga: Ada Demo di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Begini Kondisi Lalin di Rasuna Said
Adapun aksi demonstrasi itu digelar di depan Gedung KemenkopUKM sejak pukul 10.15.
Massa mengenakan baju berwarna putih dan memadati depan gedung.
Baju yang dikenakan para massa aksi tertulis "Save Koperasi Indonesia". Mereka juga membentangkan spanduk, karton dan bendera yang dibawa.
Pada karton kuning yang dibentangkan massa aksi tertulis tuntutan meraka meminta agar koperasi tidak dilibatkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut tuntutan pada massa aksi demo di depan Gedung KemenkopUKM :
1. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh OJK sebagaimana diatur dalam RUU PPSK untuk dicabut dan ditiadakan
2. Pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan Koperasi dikembalikan kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomo 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
Baca juga: Massa Gelar Demo di Depan Gedung Kemenkop UKM, Ini 5 Tuntutannya
3. Pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki Badan Hukum Koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.
4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi.
Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.