JAKARTA, KOMPAS.com - Balita berinisial GMM (2) disebut sering dititipkan kepada orang lain sebelum tewas dianiaya oleh pria berinisial Y (31) yang tak lain merupakan pacar ibu korban, SS (23).
Hal itu dikatakan oleh ayah kandung korban, FP (25), saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022).
"Sering dilempar-lempar (anak dititipkan) ke saudara-saudaranya," kata FP.
Baca juga: Datang ke Polres, Ayah Kandung Balita yang Tewas Dibanting Ingin Laporkan Mantan Istri
FP berujar, putrinya kerap dititipkan setelah ia bercerai dengan SS pada 2020. Usia putrinya saat itu masih empat bulan.
Sejak saat itu ia sudah tak diperkenankan oleh SS untuk bertemu istrinya.
"Hak asuhnya karena ini dipegang istri, saya kan bapaknya, saya enggak pernah dizinkan untuk dikasih ketemu. Selama ini dilarang, dihalang-halangi," ujar FP.
FP sebelumnya menegaskan akan melaporkan mantan istrinya ke polisi atas dugaan kelalaian akibat GMM tewas di tangan pacarnya.
"Saya ingin melaporkan (mantan istri), kan kelalaian ini," kata FP.
Baca juga: Detik-detik Pria Gendong Balita Anak Pacar yang Tewas Dianiaya, Buru-buru saat Masuk Lift
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita GMM terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh Y.
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," kata Ade.
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal karena korban BAB sembarangan.
Ade menuturkan, Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat diceboki.
"Y kesal, sambil membersihkan kotoran korban, itu korban juga menangis," tutur Ade.
Saat itu, Y juga melempar tubuh korban ke arah kasur di kamar apartemen. Namun, korban jatuh dengan kepala membentur lantai.
"Korban tidak mendarat di kasur, tapi jatuh di lantai hingga mengakibatkan benturan yang kedua di kepala korban," kata Ade.
Korban tewas setelah tiba di Rumah Sakit Tria Dipa, Pancoran, Jakarta Selatan. Tak lama kemudian, Y ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Dibanting di Jaksel, Polisi Imbau Orangtua Tak Sembarangan Titip Anak
Kini Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang dilakukan terhadap balita tersebut.
"Patut disangkakan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 76 juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ade.
"Kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman masing-masing 10 tahun, kemudian Pasal 338 itu 15 tahun, dan Pasal 351 ancamannya 7 tahun," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.