JAKARTA, KOMPAS.com - Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (36) alias Icha dipastikan tak memiliki gangguan kejiwaan.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat menjelaskan hasil tes kejiwaan Rudolf dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Jadi hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari di Rumah Sakit Polri menyatakan bahwa tersangka ini tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap yang sadis gitu," ujar Panjiyoga dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Penyesalan Tiada Arti Rudolf Tobing Usai Bunuh Icha di Apartemen, Duduk Merenung di Samping Jenazah
Menurut Panjiyoga, aksi pembunuhan tersebut murni dilakukan Rudolf atas dasar rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.
"Ini memang terjadi karena rasa dendam saja kepada korban," jelas Panjiyoga.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh Icha karena ia tak memiliki akses untuk menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mengejutkan publik pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf Tobing yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Rudolf Tobing Bunuh Icha di Apartemen: Terencana dan Penuh Tipu Muslihat
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.
Dia lalu mengeksekusi korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan membuang jasadnya ke kolong Tol Becakayu, Bekasi.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.