Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Rela Menginap demi Jaga Sekolah Anaknya dari Relokasi

Kompas.com - 11/12/2022, 13:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Perwakilan pengacara orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara mengatakan sebagian orang tua ada yang menginap di depan bangunan sekolah yang terletak di Jalan Margonda, Depok untuk mengamankannya dari proses relokasi.

"Dari jam 05.00 sudah ada orang tua yang di sana. Ada yang menginap," ujar Deolipa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Deolipa mengatakan para orang tua sebelumnya sempat mengadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang hendak mengosongkan bangunan sekolah.

Baca juga: Satpol PP Batal Kosongkan SDN Pondok Cina 1 Usai Diadang Orangtua Siswa

Sebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hendak segera merelokasi bangunan sekolah agar lahannya bisa digunakan untuk pembangunan masjid agung.

Namun para orang tua yang sudah berjaga sejak pagi di depan sekolah yang terletak di Jalan Margonda itu menghalangi petugas Satpol PP untuk mengosongkan bangunan sekolah.

Sempat terjadi adu mulut antara para orang tua siswa dengan petugas Satpol PP. Saat ini kedua pihak sudah membubarkan diri. Satpol PP Kota Depok pun batal mengosongkan bangunan sekolah.

"Begini lah kalau kebijakan enggak mikirin psikologi anak, pendidikan anak," ujar Deolipa.

Adapun SDN Pondok Cina 1 digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung. Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.

Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.

Baca juga: Orang Tua Siswa Adang Satpol PP Depok yang Hendak Kosongkan SDN Pondok Cina 1

Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.

"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa. Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.

"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com