DEPOK, KOMPAS.com - Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Depok, berupaya mengadang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok yang hendak mengosongkan bangunan sekolah.
"Satpol PP mau merangsek masuk. Dihalangi wali murid. Dari jam 05.00 orang tua dan relawan udah di sana. Ada yang nginep. Ada 14 pengacara juga di sana," ujar salah satu kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara, saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Deolipa mengatakan saat ini wali murid dan petugas Satpol PP sama-sama bersikeras untuk mempertahankan sikapnya.
Para wali murid bersikeras menuntut agar anak-anak mereka disediakan sekolah baru terlebih dahulu kemudian direlokasi.
Sedangkan Pemerintah Kota Depok tetap bersikeras hendak merelokasi terlebih dahulu bangunan SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda agar lahannya bisa dibangun masjid agung.
"Ini lah akibatnya kalau kebijakan enggak mikirin psikologi anak, pendidikan anak," tutur Deolipa.
Adapun SDN Pondok Cina 1 digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung. Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.
Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.
Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.
Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.