DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara, masih mempertimbangkan rencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pasalnya, Deolipa belum menemukan surat keputusan resmi dari Pemkot Depok terkait relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 ke sekolah lain.
Padahal, surat itu penting sebagai bahan gugatan yang diajukan ke meja hijau.
"Kalau ada putusan dari wali kota atau kebijakannya secara tertulis yang menyatakan pemindahan siswa ke sekolah lain itu ada, baru bisa kami PTUN kan," ujar Deolipa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Babak Baru Penggusuran SDN Pondok Cina 1: Orangtua Murid Gugat Wali Kota ke PTUN
Menurut Deolipa, jika mereka memaksakan untuk menggugat Pemkot ke PTUN tanpa surat putusan itu, gugatan yang diajukan jadi tak memiliki dasar hukum.
"Ini kan kami lihat dulu surat putusannya, kalau enggak ada itu kami enggak bisa (gugat) ke PTUN kan, artinya bodong," ujarnya.
Adapun SDN Pondok Cina 1 digusur karena di lahan itu akan dibangun masjid agung.
Namun, sebagian orangtua tak terima karena Pemkot belum menyiapkan gedung pengganti dan hal itu membuat anak didik harus dilebur ke sekolah lain.
Rencana menggugat Pemkot Depok ke PTUN Bandung, berawal dari ancaman koordinator orangtua murid, Ecy Tuasikal.
Ecy menilai Pemkot Depok bertindak sewenang-wenang karena hendak menggusur SDN Pondok Cina 1 tanpa menyertakan surat keputusan sebagai dasar hukum relokasi.
"Belum terlihat satu pun surat keputusan terkait dengan relokasi sekolah itu, entah itu dari Pemkot ataupun Wali Kota atau dari Disdik," kata Ecy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Ecy menyebutkan bakal menggugat Pemkot Depok ke PTUN atas tindakan sewenang-wenangnya merelokasi para siswa.
Ia menilai, Pemkot telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
"Karena sehingga jalur yang kami tempuh itu PTUN tetapi tidak terkait dengan surat keputusan. Akan tetapi, yang akan kami tempuh itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat negara," ujar Ecy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.