Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Roy Suryo Terjerat UU ITE yang Disusunnya...

Kompas.com - 13/12/2022, 12:06 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan SARA akibat unggahan meme stupa mirip Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo masih terus bergulir.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sekaligus pakar teknologi itu terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 soal ITE.

Dalam persidangannya pada Jumat (9/12/2022) lalu, Roy menyampaikan ironinya terjerat aturan yang ia pernah susun.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Cacat Formil dan Pertanyakan Laporan Terhadap Pembuat Meme

"Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Jumat lalu, Roy Suryo menyatakan bahwa dia yang berpartisipasi membuat aturan UU ITE tersebut, tapi kok dia juga yang terjebak dalam hal ini. Dia menilai dikarenakan ada orang yang tidak mengetahui," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, M Zulkarnain, saat dihubungi, Senin (13/12/2022).

Kata Zulkarnain, dalam persidangan juga Roy menyampaikan bahwa tidak ada niat negatif untuk melecehkan agama mana pun.

Oleh karena itu, dia juga berusaha membantu mencarikan identitas dari odang yang membuat meme yang diduga mengandung unsur SARA itu.

Ia bahkan disebut telah membuat laporan terhadap si pembuat meme.

 

Baca juga: Ketika Roy Suryo Janji Ungkap Oknum Kemenag yang Ingin Intervensi Kasusnya, tetapi Ditantang Balik...

Namun laporan itu tidak berlanjut.

"Roy juga menyampaikan, dengan kejadian ini, dia membantu dan melporkan si pembuat meme. Dicari nama, alamat, jelas," ungkap Zulkarnain.

"Meski telah mencaro identitas pembuat meme, bukannya dibantu (mengawal laporan) tapi malah Roy yang dilaporkan. Tapi roy tidak dendam, karena mungkin kan ketidaktahuan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, persidangan Roy Surya akan kembali digelar di Pengadilan Negerj Jakarta Barat pada siang ini, Selasa (13/12/2022).

Persidangan akan digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com