TANGERANG, KOMPAS.com- Masyarakat Kota Tangerang yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru 2023 harus meminta izin terlebih dahulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, izin untuk menyalakan kembang api itu merupakan bentuk keamanan bagi masyarakat.
"Penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi," ujar Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/12/2022).
Menurut Wawan, saat malam pergantian tahun, akan banyak masyarakat yang menyambutnya dengan berkumpul dan mengadakan berbagai acara lainnya.
Dengan begitu, perizinan kembang api itu diberlakukan demi kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Warga Tangerang Dilarang Nyalakan Petasan pada Malam Tahun Baru 2023
"Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," ucap dia.
Selain itu, warga Kota Tangerang juga dilarang menyalakan petasan pada malam tahun baru.
Larangan menyalakan petasan ini menindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ per tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Fauzi menjelaskan, aturan itu tertuang pada poin 10 SE Mendagri mengenai adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.
"Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” jelas Fauzi.
Baca juga: Kasatpol PP Jakarta Timur: Rayakan Tahun Baru 2023 di Rumah Lebih Nyaman
Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, RT/RW, dan TNI-Polri untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan tahun baru 2023.
Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan tahun baru ini.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.