JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta pembangunan gedung bertingkat termasuk sekolah baru di Ibu Kota agar memperhatikan unsur ketahanan gempa.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji berujar, hal tersebut diimbau demi menekan dampak yang lebih buruk dari bencana gempa bumi.
“Bangunan harus kembali kami pantau, kami cek keberadaan gedung bertingkat maupun gedung lainnya,” kata Isnawa, dilansir dari Antara, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Natal dan Malam Tahun Baru, BPBD DKI Siagakan Tim Selama 24 Jam
Pengawasan terhadap unsur ketahanan gempa tersebut, kata dia, juga akan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Tujuannya, unsur ketahanan gempa sudah dipenuhi saat mengurus perizinan di DPMPTSP DKI Jakarta.
Adapun upaya itu dilakukan setelah mencermati bencana gempa bumi yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, yang sempat dirasakan hingga ke Jakarta.
Selain itu, BPBD DKI akan melakukan sinergi penanganan kebencanaan di Jakarta di antaranya dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Intinya ke depan kami ingin Jakarta punya ketangguhan dalam menghadapi bencana,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan Pemprov DKI akan menggelar rapat pimpinan yang salah satunya membahas mitigasi gempa, khususnya terkait bangunan gedung sekolah.
Baca juga: Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK, Diduga Selewengkan Dana Bantuan Gempa
Rencananya, lanjut dia, ada beberapa sekolah di Jakarta yang akan direhabilitasi total.
Sebelumnya, pakar gempa bumi dan tsunami dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Danny Hilman Natawidjaja mengatakan, bangunan tahan gempa menjadi upaya penting untuk mitigasi guncangan gempa.
"Untuk guncangan gempa, cara mitigasinya tentu dengan cara menerapkan konstruksi tahan gempa bangunan yang baik strukturnya," kata Danny, Jumat (23/12/2022).
Danny menuturkan, jika semua struktur bangunan di Indonesia termasuk rumah-rumah sudah memenuhi kaidah peta zonasi gempa dan kaidah struktur tahan gempa yang tercantum dalam SNI 1726:2019, maka potensi kerusakan bangunan dapat diminimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.