Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Depok Musnahkan 1.901 Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Kompas.com - 28/12/2022, 17:06 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok memusnahkan 1.091 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal.

Keseluruhannya merupakan barang bukti yang sudah inkracht dari pengadilan selama periode September hingga Desember 2022.

"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 bb yang kita hancurkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh, Pria Bertato Joker di Cengkareng Sudah Dua Bulan Tak Pulang

Lienda menjelaskan, Pemkot Depok belum pernah mengeluarkan surat izin peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Sehingga, jika ada penjualan atau peredaran minuman beralkohol di Kota Depok sudah dipastikan bahwa itu illegal.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin," ujar Lienda.

Baca juga: Halte Transjakarta Jatinegara Beroperasi Mulai Hari Ini, Akan Terhubung Stasiun pada Januari 2023

"Sejumlah minuman beralkohol yang kami sita ada Singaraja, anggur putih, Intisari, Anker Bir, Prost, vodka, Iceland, dan Kawa-Kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," lanjut dia.

Adapun jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com