DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok memusnahkan 1.091 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal.
Keseluruhannya merupakan barang bukti yang sudah inkracht dari pengadilan selama periode September hingga Desember 2022.
"Hari ini adalah pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 bb yang kita hancurkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).
Lienda menjelaskan, Pemkot Depok belum pernah mengeluarkan surat izin peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Sehingga, jika ada penjualan atau peredaran minuman beralkohol di Kota Depok sudah dipastikan bahwa itu illegal.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin," ujar Lienda.
"Sejumlah minuman beralkohol yang kami sita ada Singaraja, anggur putih, Intisari, Anker Bir, Prost, vodka, Iceland, dan Kawa-Kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," lanjut dia.
Adapun jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya pada 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/17065911/satpol-pp-depok-musnahkan-1901-botol-minuman-beralkohol-ilegal