Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Vonis Roy Suryo, Majelis Hakim Ungkap Unsur Kesengajaan dalam Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi

Kompas.com - 28/12/2022, 20:50 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan ada unsur kesengajaan dari perbuatan pakar telematikan Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Menurut pendapat ahli, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin terjadi suatu akun Twitter melakukan unggahan berdasarkan ketidaksengajaan," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).

Terlebih, tutur Martin, unggahan tersebut disertai oleh gambar yang menunjukkan atau menegaskan konteks dari deskripsi gambar yang diunggah oleh Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Baca juga: Punya Andil Lahirkan UU ITE, Roy Suryo Malah Terjerat UU ITE

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta disertai pendapat dari keahlian dan pengalaman para ahli, kata Martin, terlihat jelas bahwa terdakwa dengan sadar melakukan multiple quote terhadap unggahannya.

Adapun kutipan yang ditulis Roy Suryo dalam unggahan meme stupa mirip Jokowi itu bertuliskan, "mumpung akhir pekan, yang ringan-ringan saja twit-nya. Sejalan dengan protes rencana harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb, (sudah sewarasnya) ditunda itu. Banyak Kreativitas netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, he-3x ambyar."

Roy Suryo dianggap majelis hakim sebagai figur publik, yaitu ahli telematika, mantan anggota DPR RI, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang bersifat publik dengan jumlah pengikut sekitar 90 ribu akun.

"Seharusnya menyadari adanya kemungkinan adanya multiple quote tweet tersebut dapat dibaca dan dilihat oleh orang lain dari berbagai macam agama dan latar belakang agama dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bersifat SARA," ucap Martin.

Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Roy Suryo memenuhi unsur dengan sengaja, serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas unggahan meme stupa tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com