JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyatakan ada unsur kesengajaan dari perbuatan pakar telematikan Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Menurut pendapat ahli, kecil kemungkinan atau bahkan tidak mungkin terjadi suatu akun Twitter melakukan unggahan berdasarkan ketidaksengajaan," tutur Hakim Ketua Martin Ginting, Rabu (28/12/2022).
Terlebih, tutur Martin, unggahan tersebut disertai oleh gambar yang menunjukkan atau menegaskan konteks dari deskripsi gambar yang diunggah oleh Roy Suryo sebagai pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Baca juga: Punya Andil Lahirkan UU ITE, Roy Suryo Malah Terjerat UU ITE
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta disertai pendapat dari keahlian dan pengalaman para ahli, kata Martin, terlihat jelas bahwa terdakwa dengan sadar melakukan multiple quote terhadap unggahannya.
Adapun kutipan yang ditulis Roy Suryo dalam unggahan meme stupa mirip Jokowi itu bertuliskan, "mumpung akhir pekan, yang ringan-ringan saja twit-nya. Sejalan dengan protes rencana harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb, (sudah sewarasnya) ditunda itu. Banyak Kreativitas netizen mengubah salah satu Stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, he-3x ambyar."
Roy Suryo dianggap majelis hakim sebagai figur publik, yaitu ahli telematika, mantan anggota DPR RI, serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus pemilik akun Twitter @KRMTRoySuryo2 yang bersifat publik dengan jumlah pengikut sekitar 90 ribu akun.
"Seharusnya menyadari adanya kemungkinan adanya multiple quote tweet tersebut dapat dibaca dan dilihat oleh orang lain dari berbagai macam agama dan latar belakang agama dan dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bersifat SARA," ucap Martin.
Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Roy Suryo memenuhi unsur dengan sengaja, serta telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas unggahan meme stupa tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.
Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.