JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, Roy Suryo, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.
"Setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya," ujar JPU Tri A Mukti kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
Menurut Tri, JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan memori banding terhitung mulai hari ini.
Tri mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan JPU yang tidak digubris oleh majelis hakim.
Alasan tersebut yang memutuskan JPU akan mengajukan banding.
"Ada beberapa tuntutan kami yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kami tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kami bacakan," katanya.
Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Karena Roy Suryo Dianggap Berjasa Pada Negara
Adapun vonis hakim kepada Roy lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciannya atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan SARA," tulis pasal tersebut.
Roy sendiri dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sembilan print out tangkapan layar, sebuah flashdisk berwarna putih abu-abu, satu lembar bukti lapor pada 16 Juni 2022, tiga lembar print out tangkapan layar akun Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2, hingga satu buah handphone merek Xiaomi RedMi Note 10s berwarna abu-abu dan Samsung berwarna gold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.