Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suami Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras hingga Tewas di Cengkareng

Kompas.com - 30/12/2022, 14:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi Rizal alias Ahmad (48) menyiram istrinya, SS (31), dan anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan, KM, dengan air keras.

Peristiwa yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menjelaskan, pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan korban SS di rumah kontrakan mereka.

Sementara itu, KM sedang tidur di atas kasur tanpa ranjang.

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," jelas Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Suami yang Siram Istri dan Bayinya di Cengkareng Matikan Ponsel untuk Hilangkan Jejak Selama Kabur

Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM. Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," kata Pasma.

Akibat kejadian tersebut, korban SS mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

Baca juga: Motif Suami Siram Air Keras ke Istri di Cengkareng, Cemburu Korban Berkomunikasi dengan Mantan Pasangan

Sementara itu, Rizal melarikan diri dan mematikan semua alat komunikasinya untuk menghilangkan jejak dari polisi.

Polsek Cengkareng menerima laporan penganiayaan yang dilakukan Rizal pada 26 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rizal tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat itu, Rizal sedang berada di sebuah toko ponsel untuk menjual ponsel miliknya dan ponsel milik korban SS yang dibawanya.

Baca juga: Suami yang Siram Istri dan Bayinya dengan Air Keras di Cengkareng Ditangkap Polisi

Dari tangan Rizal, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, pakaian, dan botol gelas berisi air keras.

"Bahwa botol yang digunakan Rizal saat bertengkar dengan SS ini adalah botol yang dibuka dan disiramkan," kata Pasma.

Saat ini, Puslabfor Polri sedang meneliti kandungan cairan yang ada di dalam botol gelas tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com