Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Tanggul Pantai dan "Giant Sea Wall" di Utara Jakarta, Apa Bedanya?

Kompas.com - 03/01/2023, 20:42 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menguraikan program penanggulangan naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta yang bernama National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Kasi Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai SDA DKI Jakarta Putu Riska Komala berujar, setidaknya ada dua proyek dalam program NCICD.

Dua proyek yang dimaksud yakni pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) dan pembangunan tanggul pantai. Dia pun menjelaskan perbedaan dua tanggul itu. 

"Itu (pembangunan tanggul pantai dan tanggul laut) merupakan proyek NCICD," sebut Putu melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Nelayan yang Beraktivitas di Laut Jakarta Jadi Kendala Pembangunan Tanggul Pantai

"NCICD itu dibagi dalam tiga fase (pembangunan), fase A, fase B, dan fase C," sambungnya.

Fase A, kata dia, merupakan pembangunan tanggul pantai. Sementara itu, pembangunan giant sea wall termasuk dalam fase B dan fase C.

Putu menyebut, fase A disebut sebagai pembangunan tanggul pantai lantaran tanggul yang dibangun terletak di pesisir pantai.

Menurut dia, tanggul pantai berfungsi untuk mencegah banjir rob di utara Ibu Kota.

"Fase A disebut dengan tanggul pantai, kenapa? Karena dia adanya di pantai. Itu tugasnya salah satunya melindungi dari banjir rob. Kami buat itu karena adanya emang di pesisir," urainya.

Baca juga: Tanggul Pantai Jakarta Bakal Sepanjang 46 Km, Sudah Dibangun 13 Km

Sementara itu, Putu menyebut, giant sea wall terletak menjorok ke laut. Tanggul ini, katanya, tak berbatasan dengan pantai maupun pesisir.

Menurut Putu, pembangunan giant sea wall yang termasuk dalam fase B dan fase C dilakukan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dia (giant sea wall) tidak berbatasan langsung dengan pantai atau pesisir. Fase B dan C dikerjakan oleh Kementerian PUPR, nah itu akan dibuat perencanaannya," kata Putu.

Ia menambahkan, fase B kini masih berbentuk konsep. Kementerian PUPR disebut masih mengembangkan konsep tersebut.

"Ada fase B, itu yang belum dan masih dalam berbentuk konsep. Nanti lanjut fase C. Nah, yang dimaksud giant sea wall itu di fase B dan C," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com