Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejelasan Peruntukan Pulau Reklamasi G Masih Tunggu Perda RTRW

Kompas.com - 04/01/2023, 16:50 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta masih menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memperjelas peruntukan Pulau Reklamasi Pulau G.

Peruntukan Pulau G ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Meski demikian, Pemprov DKI masih menunggu Perda RTRW yang tengah disusun bersama DPRD DKI.

"Nah, itu (kejelasan peruntukan Pulau G) tergantung (perda) RTRW-nya seperti apa," ungkap Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Sebut Pulau G Terbuka bagi Siapa Saja, Wagub DKI: Semua Wilayah Jakarta Enggak Ada yang Ekslusif

Ia menyatakan, usai ada perda RTRW, Dinas Citata DKI Jakarta baru akan mendetailkan peruntukan Pulau G.

Terkini, katanya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan draf perda RTRW ke DPRD DKI Jakarta.

Usai ada persetujuan dari DPRD DKI, perda RTRW ini bakal disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau di kami, kan tugasnya mendetailkan yang sudah disampaikan di (perda) RTRW, kalau memang (perda RTRW) belum ada, saya enggak mungkin mendetailkan (peruntukan Pulau G)," ungkap Heru.

Baca juga: Riwayat Kekalahan Pemprov DKI atas Gugatan Izin Reklamasi Pulau G

Ia melanjutkan, usai proses pendetailan, Dinas Citata DKI Jakarta akan merevisi poin terkait Pulau G yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Meski direvisi, peraturan itu tetap akan berbentuk pergub.

"(Usai direvisi), (bentuknya) pergub lagi, memang aturannya kan sudah jadi pergub," sebut Heru.

Selain soal memperjelas peruntukan Pulau G, kata Heru, Dinas Citata DKI Jakarta juga tengah menunggu perda RTRW untuk memperjelas konsep perluasan daratan.

Konsep ini juga tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"(Kejelasan konsep perluasan daratan) sama, nunggu arahannya dulu (dalam perda RTRW)," ungkap dia.

Baca juga: Belum Adanya Jaminan Pulau G Bakal Jadi Kawasan Permukiman: Terikat Kerja Sama Swasta hingga Pengikisan Daratan

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman".

Lalu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com