JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan usai rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disahkan.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
"Penerapan ini (ERP) kan dilaksanakan setelah legal aspect-nya (Raperda PPLE) selesai," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Syafrin menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada 2023 ini. Di sisi lain, Syafrin enggan mengungkap lebih rinci kapan Raperda PPLE itu disahkan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-Minggu
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata dia.
Untuk diketahui, penerapan sistem ERP tercantum dalam Raperda PPLE.
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PPLE, dikutip Selasa.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Setujui Anggaran Bayar TA Khusus Bahas ERP Senilai Rp 3 Miliar
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PPLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam ayat yang sama, diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE, disebut pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Penetapan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan sejumlah prinsip, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Raperda PPLE.
Baca juga: Pengamat Sebut ERP Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta daripada Ganjil Genap
Beberapa prinsip dalam Pasal 14 itu adalah berdasar jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, dan efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Kemudian, berdasar Pasal 8 Raperda PPLE, sistem ERP diterapkan di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.