JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis keluarga pecah saat proses penguburan jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi M Ecky Listiantho (34) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Proses pemakaman jenazah Angela berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Dia dimakamkan dalam satu liang lahad putrinya, Anna Laksita Leialoha.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (12/1/2023), tampak keluarga dan kerabat korban melantunkan pujian-pujian saat proses pemakaman.
Baca juga: Jenazah Angela Korban Mutilasi Dimakamkan Hari Ini, Satu Liang Lahad dengan Anaknya
Suasana kesedihan mengiringi pemakaman Angela, terlebih saat peti jenazah berwarna coklat dibalut lain putih tipis diturunkan ke dalam liang lahad.
Salah satu wanita lanjut usia mengenakan baju putih lalu mendekat ke arah pendeta yang mengiringi proses pemakaman.
Wanita itu berurai air mata seraya melihat prosesi penurunan jenazah Angela ke dalam liang lahad.
Baca juga: Alasan Jenazah Angela Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Anaknya
"Selamat jalan adikku ke rumah Bapa, menuju surga," kata perempuan tersebut.
Peti jenazah Angela diturunkan perlahan ke dalam liang lahad. Tak lama kemudian petugas pemakaman menutupnya dengan tanah.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Keluarga hingga Kerabat Hadiri Pemakaman Angela di TPU Kampung Kandang
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya karena ia ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.