JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang berdemo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023), membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya.
Adapun fokus tuntutan mereka yakni menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, penyampaian pendapat pada siang ini merupakan aksi nasional dalam rangka menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Buruh Mulai Berkumpul di Patung Kuda Jakarta
Menurut dia, isi perppu tersebut sangat merugikan para pekerja.
"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, dan juga kelas pekerja lainnya," kata Said dalam konferensi pers di lokasi demo.
Oleh karena itu, Said berujar, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"(Sebab) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," ujar dia.
Baca juga: Amankan Demo Partai Buruh di Patung Kuda, 1.110 Aparat Gabungan Dikerahkan
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni: