JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota tangkap 72 remaja yang hendak melakukan tawuran di Kota Tangerang.
Polisi mendapati sebotol minuman keras (miras) di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (15/1/2023) dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menduga 72 pemuda yang ditangkap itu akan melakukan tawuran usai menenggak miras. Pasalnya, lokasi itu merupakan daerah rawan tawuran.
"Saat patroli dini hari tadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja dalam jumlah banyak sedang berkumpul," kata Zain, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Tawuran Pecah di Pulo Gadung, Saksi: Ada yang Tewas Dibacok
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menuju lokasi. Alhasil, petugas mengamankan 72 remaja, 61 ponsel, 29 unit motor, dan sebotol minuman keras jenis anggur merah.
"Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam," ungkapnya.
Sebanyak 72 remaja itu berusia belasan tahun dan berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang. Mereka pun dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan.
"Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan," ujar Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 72 Remaja di Kota Tangerang Diamankan Polisi, Habis Pesta Miras Berencana Mau Tawuran. (Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.