JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bakal mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait transportasi pada 2023.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan kedua raperda yang akan dibentuk itu adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dan Rencana Induk Transportasi.
Untuk diketahui, Raperda PL2SE mencantumkan soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Baca juga: DPRD DKI: Penyusunan Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Selesai Tahun Ini
Sementara itu, Raperda Rencana Induk Transportasi mencantumkan soal rencana pembangunan dan/atau pengembangan sistem transportasi di Jakarta.
"Di samping membicarakan Raperda tentang PL2SE, (pembentukan) Raperda Rencana Induk Transportasi itu juga tahun ini," ujar Pantas melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2023).
"Jadi, terpadu semua. Ada dua raperda yang berhubungan dengan transportasi," sambung dia.
Pantas meminta masyarakat agar tidak menilai Raperda PL2SE secara sepenggal.
Sebab, ia menilai, Raperda ini memang membutuhkan instrumen lain sebagai pendukungnya seperti pengoptimalan layanan transportasi umum.
Baca juga: Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Dibahas Lagi pada Maret, Akan Dikuliti Pasal Per Pasal
"Kita coba melihat ini (Raperda PL2SE) secara terpadu, jangan sepenggal. Termasuk moda transportasi tidak bisa diabaikan, seperti MRT," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Pantas belum merinci progres pembahasan Raperda Rencana Induk Transportasi.
Di satu sisi, ia menyebut penyusunan Raperda PL2SE akan kembali dibahas pada Maret 2023 dengan pembahasan pasal per pasal.
"(Pembahasan kembali) mudah-mudahan bulan Maret (2023) sudah bisa," kata Pantas.
Baca juga: Durasi Penerapan ERP Dianggap Terlalu Panjang, F-PKS: Bisa Seperti 3 in 1, Tidak Sepanjang Hari
Untuk pembahasan pasal per pasal Raperda PL2SE ini, Bapemperda DKI Jakarta akan melibatkan Pemprov DKI Jakarta yang merupakan inisiator Raperda soal penerapan ERP itu.
"Iya, Pemprov DKI Jakarta (dilibatkan). Inisiator kan Pemprov DKI. Naskah akademiknya sudah ada. Jadi nanti dalam pembahasan ini kita lihat secara terpadu semuanya," urai Pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.