Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang "Class Action"

Kompas.com - 17/01/2023, 12:52 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua korban kasus gagal ginjal akut berharap mendapatkan keadilan lewat sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Mohamad Ripai (35), menjadi salah satu orangtua yang anaknya mengalami gagal ginjal usai mengkonsumsi obat mengandung zat berbahaya Etilen Glitol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dia pun menanti sidang perdana gugatan class action yang diajukan bersama 24 orangtua korban lainnya digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini belum mulai-mulai. Kayak sengaja ditunda-tunda gitu. Padahal kami cuma minta ada keadilan," ujar Ripai kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Safitri (42) salah satu orangtua korban lain kasus gagal ginjal akut pada anak berharap persidangan bisa segera dimulai dan berjalan dengan lancar.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

"Sudah pasti harapannya berjalan lancar dan bisa diimplementasikan secepatnya, kami harap semuanya berjalan lancar, terjadwal, agar kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek," ucap Safitri.

Dengan begitu, kata Safitri, para orangtua korban bisa mendapatkan kepastian soal pertanggungjawaban dari pihak tergugat atas peristiwa yang menimpa anak-anak mereka.

"Jadi enggak cuma sekadar retorika saja. Kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang masih berjuang bisa segera tertolong," ungkap Safitri.

Adapun sampai saat ini sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak kunjung dimulai.

Menurut jadwal, persidangan seharusnya berlangsung pada pukul 09.30 WIB. Namun, sidang urung dimulai meski waktu sudah menunjukkan pukul 12.20 WIB.

Baca juga: Polisi: Aksi Perploncoan Pelajar SMAN 6 Jakarta Belum Diproses Hukum karena Tak Ada Laporan

Sementara itu, majelis hakim juga tak terlihat di meja hijau. Tempat duduk untuk pihak tergugat bahkan masih terlihat kosong.

Sedangkan untuk pihak penggugat, tim kuasa hukum sudah duduk di ruang sidang dan sibuk mempersiapkan sejumlah berkas yang diperlukan.

Selain itu, para orangtua korban gagal ginjal akut yang menggugat tampak duduk dan memadati ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka sudah menunggu selama hampir dua jam untuk menyaksikan sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per 23 November 2022.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Tangerang Diculik Pria Berjaket Ojol, Ditemukan di Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com