Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "Class Action" Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

Kompas.com - 17/01/2023, 15:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda selama tiga pekan ke depan.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo usai memeriksa legal standing pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Yusuf, Selasa.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

Dalam sidang itu, tim majelis hakim tampak memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok.

Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia.

Sedangkan kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah.

Kemudian kelompok ketiga adalah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Selain itu, majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terdapat pula perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.

Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.

Sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.

Sidang perdana gugatan class action tersebut itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) siang.

"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua," ujar Kuasa Hukum Orangtua Korban Siti Habibah kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera

Menurut Habibah, para orangtua korban menggugat pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak industri farmasi.

"Turut tertugat itu Kemenkeu," singkat Habibah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com