JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda selama tiga pekan ke depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo usai memeriksa legal standing pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang.
"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Yusuf, Selasa.
Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat
Dalam sidang itu, tim majelis hakim tampak memeriksa legal standing pihak penggugat yang terbagi atas tiga kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari 17 orangtua korban yang anaknya meninggal dunia.
Sedangkan kelompok kedua, terdiri dari 7 orangtua korban yang anaknya masih menjalani perawatan di rumah.
Kemudian kelompok ketiga adalah satu korban yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action
Selain itu, majelis hakim juga memeriksa legal standing perwakilan pihak tergugat yang hadir ke ruang sidang, antara lain Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Terdapat pula perwakilan tergugat dari pihak pelaku industri farmasi yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Dari situ, tim majelis hakim pun meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi legal standing yang belum dipenuhi.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak telah memakan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per tanggal 23 November 2022.
Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.
Sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.
Sidang perdana gugatan class action tersebut itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023) siang.
"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua," ujar Kuasa Hukum Orangtua Korban Siti Habibah kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Polri Masih Buru 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak dari CV Chemical Samudera
Menurut Habibah, para orangtua korban menggugat pihak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak industri farmasi.
"Turut tertugat itu Kemenkeu," singkat Habibah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.